Jumat, 13 November 2015

Warga Negara Dan Negara

Warga Negara Dan Negara
A.Hukum
Ø Pengertian

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


Ø Sifat
·         Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

·         Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.




Ø Ciri – Ciri

·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
·         Peraturan itu bersifat memaksa.
·         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
·         Berisi perintah dan atau larangan.
·         Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.




Ø Sumber – Sumber

Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
·         Sumber hukum dalam arti Material
 Suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
·         Sumber hukum dalam arti Formal
Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.



v  Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah
1.    Undang-undang
2.    Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3.    Yurisprudensi
4.    Traktat
5.    Doktrin




1.    Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi: (a). Hukum tertulis, (b). Hukum tidak tertulis. Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.

*        Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
           a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.


           b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

           Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.




2.     Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.





3.    Yurispudensi
Keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.




4.    Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.




5.     Doktrin Hukum
Pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Hukum.




B.Negara
Ø Pengertian

Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.



·         Pengertian Negara secara Etimologis
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.



·         Pengertian Negara Menurut para Ahli
Pengertian tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para ahli tentang negara.



·         Pengertian Negara menurut Ahli Dalam Negeri
ü  Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.

ü  Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.

ü  Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).

ü  M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.

ü  Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah. 



·         Pengertian Negara menurut Ahli Luar Negeri
ü  Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.

ü  Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.

ü  Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

ü  Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.

ü  Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).

ü  J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.

ü  Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.

ü  Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.

ü  Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.

ü  Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.

ü  J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.

ü  Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.

ü  Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.

ü  R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.



Ø Tugas Utama Negara

Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.

·         Tugas Pokok Negara
ü  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
ü  Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.


·        Tokoh yang mengemukakan tujuan negara dengan berbagai teori atau pendapatnya
ü  Plato mengemukakan tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai sosial.
ü  Roger F. Soltau mengemukakan tujuan negara untuk memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
ü  Harold J. Laski mengemukakan tujuan negara untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
ü  Thomas Aquino dan Agustinus mengemukakan tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Negara.





C.Pemerintah
Ø Pengertian

·        Pengertian Pemerintah Menurut Ahli
ü  Woodrow Wilson mengatakan bahwa pemerintah adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.

ü  W. S. Sayre, Pengertian Pemerintah ialah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.

ü  Robert Mac Iver mengemukakan bahwa Pengertian Pemerintah merupakan suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan, bagaimana manusia itu bisa diperintah.

ü  Samuel Edwar mengatakan bahwa pemerintah harus mempunyai kegiatan terus-menerus, negara tempat kegiatan itu berlangsung, pejabat yang memerintah dan cara, metode serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakat.

Dari pengertian pemerintah yang diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Pemerintah adalah Suatu organisasi dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, yang kemudian atas kekukasaannya tersebut dapat memerintahkan anggota atau masyarakat yang ada di wilayah kekuasaannya.



Ø Perbedaan Pemerintah Dengan Pemerintahan

Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda. Perbedaan pemerintah dengan pemerintahan ialah: pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas.
·        Pemerintah
Organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.
·        Pemerintahan
Wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.

Pemerintah.









Sumber:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar