Warga
Negara Dan Negara
A.Hukum
Ø Pengertian
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah
laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Ø Sifat
·
Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
·
Memaksa
Hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas.
Ø Ciri – Ciri
·
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
·
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
·
Peraturan itu bersifat memaksa.
·
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas.
·
Berisi perintah dan atau larangan.
·
Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang.
Ø Sumber – Sumber
Segala sesuatu yang dapat
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua)
bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
sumber hukum dalam arti formal.
·
Sumber
hukum dalam arti Material
Suatu keyakinan atau perasaan hukum individu
dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau
perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
·
Sumber
hukum dalam arti Formal
Bentuk atau kenyataan dimana
kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang
menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
v Adapun
yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah
1. Undang-undang
2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
1. Undang-undang
Dilihat dari bentuknya,
hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum
tertulis, (b). Hukum tidak tertulis. Undang-undang
merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah
peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang
untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2. Kebiasaan atau
Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah:
semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin
bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan
yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat
sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3.
Yurispudensi
Keputusan
hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim
lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4.
Traktat
Perjanjian
yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2
(dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2
(dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai
Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka
bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5.
Doktrin Hukum
Pendapat para
ahli atau sarjana
hukum ternama/ terkemuka.
Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat
seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para
sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh
seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Hukum. |
B.Negara
Ø Pengertian
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah
dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan
sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu
wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu
kedaulatan.
·
Pengertian
Negara secara Etimologis
Secara etimologis istilah "negara" merupakan
terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa
Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa
Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari
bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan
tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo
Stato yang dipopulerkan Niccolo
Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan
sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur
dalam wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal
dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang
berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di
Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di
Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab
Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah
"negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum
bangsa Eropa.
·
Pengertian
Negara Menurut para Ahli
Pengertian tentang negara juga banyak disumbangkan dari
pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami
kumpulkan untuk Anda, pendapat para ahli tentang negara.
·
Pengertian
Negara menurut Ahli Dalam Negeri
ü Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh
sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan
dipahami.
ü Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
ü Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang
memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign
(kedaulatan).
ü M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau
suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah
tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
ü Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah
oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada
peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
·
Pengertian
Negara menurut Ahli Luar Negeri
ü Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang
senantiasa maju dan berevolusi.
ü Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk
meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
ü Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti
dan panggilan hukum kodrat.
ü Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta
bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
ü Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama,
suatu tata paksa (Zwangordenung).
ü J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan
kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
ü Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki
deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan
pihak yang diperintah.
ü Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu
organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
ü Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang
merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang
tertentu.
ü Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk
menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui
undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
ü J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi
dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan
bebas dan merdeka.
ü Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk
menindas kelas manusia yang lain.
ü Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk
mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
ü R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Ø Tugas Utama
Negara
Negara
adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial
(masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang)
untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia
adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke
dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil
(sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
·
Tugas Pokok Negara
ü
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
ü
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
·
Tokoh yang mengemukakan tujuan negara dengan
berbagai teori atau pendapatnya
ü
Plato
mengemukakan tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai
individu maupun sebagai sosial.
ü
Roger
F. Soltau mengemukakan tujuan negara untuk memungkinkan rakyat berkembang serta
mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
ü
Harold
J. Laski mengemukakan tujuan negara untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya
rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
ü
Thomas
Aquino dan Agustinus mengemukakan tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang
diberikan kepadanya.
Negara. |
C.Pemerintah
Ø Pengertian
·
Pengertian Pemerintah Menurut Ahli
ü Woodrow Wilson mengatakan bahwa pemerintah adalah
suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi
kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian
banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan
maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi
urusan-urusan umum kemasyarakatan.
ü W. S. Sayre, Pengertian
Pemerintah ialah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan
dan menjalankan kekuasaannya.
ü Robert Mac Iver mengemukakan bahwa Pengertian Pemerintah merupakan suatu organisasi dari
orang-orang yang mempunyai kekuasaan, bagaimana manusia itu bisa diperintah.
ü Samuel Edwar mengatakan bahwa pemerintah harus mempunyai kegiatan
terus-menerus, negara tempat kegiatan itu berlangsung, pejabat yang memerintah
dan cara, metode serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakat.
Dari pengertian pemerintah yang diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Pemerintah adalah
Suatu organisasi dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, yang kemudian atas
kekukasaannya tersebut dapat memerintahkan anggota atau masyarakat yang ada di
wilayah kekuasaannya.
Ø Perbedaan
Pemerintah Dengan Pemerintahan
Pengertian pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda. Perbedaan pemerintah dengan
pemerintahan ialah: pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas.
·
Pemerintah
Organisasi yang
memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi,
politik suatu negara/bagian – bagiannya.
·
Pemerintahan
Wadah orang yang
mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Pemerintah. |
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar