Selasa, 08 Januari 2019

Pengantar Bisnis Informatika # Tugas Kelompok Part Final


PROFIL PERUSAHAAN
1         Nama Usaha: eazysmart
2         Alamat: Jl. Akses UI No. 26. Cimanggis, Depok. Jawa Barat – Indonesia. 16432
3         Tanggal Berdiri: 10 Oktober 2017
4         Jenis Usaha: Web Hosting
5         Jumlah Karyawan: 2 Orang
6         Situs : https://www.eazysmart.com/
7         Phone: (021) 8771 3347

JENIS USAHA, Perusahaan ini bergerak dibidang teknologi informasi
1         Penyediaan jasa hosting
2         Web Hosting murah.
3         Paket Hosting murah dan cepat
4         Pembelian Domain
5         Jasa Pembuatan Website

Struktur Perusahaan dari perusahaan ini meliputi
       Direktur / personalia
                                                               manager IT
                           Teknical Suport/sales              Customer Suport/sales







Sebelum mendirikan usaha dalam bentuk CV, Firma, ataupun PT, Anda harus mengurus dokumen atau surat terkait dengan izin usaha yang diperlukan untuk legalitas perusahaan Anda. Di mana, dengan memiliki dokumen usaha lengkap, usaha yang Anda kelola akan terhindar dari kendala di mata hukum yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia:

  1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di mana usaha Anda didirikan. Surat ini perlu diurus untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP, NPWP, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya. Jika persyaratan SKDU sudah lengkap, Anda bisa mendapatkan dokumen ini dalam waktu satu hari.
            Untuk membuat SKDU yang dibutuhkan :
        Kartu identitas atau KTP asli dan fotocopy pemilik dari usaha tersebut
        Kartu keluarga atau KK pemilik usaha dalam bentuk asli dan fotocopy.
        Surat pengantar dari bapak RT dan RW.
        Surat pernyataan dari tetangga tentang ketidak beratan adanya usaha tersebut, minimal 4 orang tetangga, ditambah dengan fotocopy KTP masing- masing tetangga.
        Akta pendirian UKM dari notaries.
        Surat kuasa dika usaha diurus oleh orang lain.
        Surat bukti tanah kepemilikan sendiri jika tempat usaha milik sendiri atau surat pernyataan sewa jika usaha dibangun dari tempat sewa.
Langkah Prosedur :
1. Datang ke pak RT dan RW
2. Datang kekantpr kelurahan
3. Pengambilan SKDU
Manfaat dari SKDU:
        Dengan adanya SKDU maka mengurus surat ijin dagang akan lebih mudah
        Pembuatan NPWP juga akan lebih mudah.
        Memudahkan juga dalam mengurus SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan.
        Dengan adanya SKDU juga akan mempermudah dalam mendaftarkan perusahaan atau usaha anda secara legal.
        Dengan adanya SKDU maka mempermudah anda untuk melakukan pinjaman kredit di Bank, karena Bank akan lebih percaya bahwa anda memiliki usaha, dibuktikan dengan adanya SKDU tersebut.
        Dan masih banyak lagi manfaat lainnya yang bisa didapat, dengan adanya SKDU ini tidak ada kerugian sedikitpun, apalagi proses pembuatannya gratis. 
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika SKDU sudah Anda miliki, dokumen lain yang harus Anda urus adalah NPWP. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi pajak sekaligus sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
Untuk perusahaan sendiri, NPWP dibagi kedalam 3 kategori perusahaan. Di bawah ini adalah syarat-syarat untuk mendapatkan NPWP bagi Badan Usaha atau Perusahaan:

Untuk Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)

Untuk Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di  bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:
1.      Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
2.      Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
3.      Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

Untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)

Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya berupa:
1.      Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
2.      Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)

Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:
1.      Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
2.      Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
3.      Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
4.      Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.

Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online

Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/loginuntuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
1.      Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
2.      Jika Anda belum pernah mendaftarkan diri, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.
3.      Aktivasi akun
4.      Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
5.      Isi Formulir Pendaftaran
6.      Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
7.      Kirim Formulir Pendaftaran
8.      Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
9.      Cetak
10.  Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen berikut seperti yang tampak pada layar komputer:
11.  A. Formulir Registrasi Wajib Pajak
12.  B. Surat Keterangan Terdaftar Sementara
13.  Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
14.  Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian sertakan berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
15.  Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
16.  Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.
17.  Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration tadi.
18.  Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP perusahaan Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP perusahaan Anda akan segera dikirim melalui Pos Tercatat.
  1. Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang biasanya dikelola oleh perorangan. Meski bukan badan usaha, Anda sebagai pemilik usaha dagang juga membutuhkan izin Usaha Dagang (UD) sebagai tanda bukti sah dan legalitas usaha Anda. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan, perusahaan, maupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan membuat permohonon yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan berlaku selama 3 tahun.
  1. Surat Izin Prinsip
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan untuk Anda yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen inilah pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah.
  1. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Jika Anda memiliki usaha yang bergerak di bidang industri dan memiliki modal sekitar 5-200 juta, surat ini harus Anda miliki untuk mendukung legalitas atau pemenuhan berkas. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Namun, jika usaha telah berkembang dan besar, Anda bisa mengurusnya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Memiliki usaha perdagangan seperti koperasi, perusahaan, persekutuan, maupun perseorangan berarti Anda harus memiliki surat ini. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SIUP terdiri dari tiga kategori, yaitu.
a. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
b. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Menengah, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

c. SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
        Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
        Fotokopi NPWP
        Surat Keterangan Domisili atau SITU
        Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
        Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
        Surat Izin Gangguan (HO)
        Izin Prinsip
        Neraca perusahaan
        Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
        Materai Rp6.000
        Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
2. Untuk Koperasi
        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
        Fotokopi NPWP
        Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
        Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
        Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
        Neraca koperasi
        Materai senilai Rp6.000
        Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
        Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
        Fotokopi NPWP
        Surat keterangan domisili atau SITU
        Neraca perusahaan
        Materai senilai Rp6.000
        Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
        Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
        Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
        Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
        Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
        Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
        Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Langkah Prosedur Pembuatan SIUP:
1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung  ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.
2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan  lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
3. Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah. TDP wajib dimiliki oleh Anda yang memiliki usaha berbadan hukum seperti CV, Firma, maupun PT, dan perusahaan yang tidak termasuk badan hukum tidak membutuhkan dokumen ini. Untuk mendapatkan TDP, perusahaan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM).
  1. Tanda Daftar Industri (TDI)
Buat Anda yang memiliki usaha di bidang industri, TDI adalah surat izin yang harus Anda miliki. TDI sendiri diberikan oleh Dinas Perindustrian setempat bagi kelompok usaha kecil yang memiliki investasi Rp5 juta hingga Rp200 juta di luar lahan dan bangunan. Dengan adanya TDI, usaha dalam industri akan menjadi legal di mata hukum, sehingga usaha tidak akan terjerat hukum atas segala aktivitas didalamnya.
  1. Surat izin gangguan (HO/Hinder Ordonantie)
Dokumen ini sangat dibutuhkan bagi Anda yang memiliki usaha di tempat-tempat yang memiliki risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat umum. Surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten ataupun kota. Di mana, Dinas Perizinan akan memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan biasanya akan berbeda di masing-masing daerah.
  1. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB merupakan surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan. Pemberian IMB kepada pemilik usaha bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota. Di mana, ketika IMB diberikan, pasti akan diikuti dengan retribusi IMB sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.
  1. Izin BPOM
Bagi Anda yang memiliki produk makanan atau produk lain yang layak konsumsi, dokumen ini wajib dimiliki untuk mendapatkan izin penjualan dan peredaran produk. Dokumen ini adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan.







 Proposal Usaha



PT. Sarana Maju Lestari
Jl. Akses UI No. 26. Cimanggis, Depok. Jawa Barat – Indonesia. 16432
A.     PENDAHULUAN 

1.      LATAR BELAKANG
Saat ini internet sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat indonesia bahkan dunia sehingga sesuatu yang dilakukan manusia memungkinkan menggunakan internet seperti pemesanaan kendaraan, belanja online dan lain hal.
Sekarang banyak perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan internet untuk kebutuhan dalam perusahaannya, sehingga dapat menyampaikan informasi dapat lebih cepat dan akurat, contohnya melalui email, selain itu perusahaan juga membutuhkan portal informasi mengenai perusahaannya sehingga banyak orang yang melirik dan melihat perusahaan tersebut, untuk itu perlu penyedia jasa hosting untuk menjalankan website tersebut.
Maka melihat masalah diatas dapat menjadi peluang bisnis yang dapat membantu finansial perorangan, sehingga dengan melihat masalah tersebut terbentukan penyedia jasa untuk hosting.





2.      PROFIL PERUSAHAAN
a.        Nama Usaha: eazysmart
b.       Alamat: Jl. Akses UI No. 26. Cimanggis, Depok. Jawa Barat – Indonesia. 16432
c.        Tanggal Berdiri: 10 Oktober 2017
d.       Jenis Usaha: Web Hosting
e.        Jumlah Karyawan: 2 Orang
f.         Situs : https://www.eazysmart.com/
g.       Phone: (021) 8771 3347
3.      JENIS USAHA
Perusahaan ini bergerak dibidang teknologi informasi
a.        Penyediaan jasa hosting
b.       Web Hosting murah.
c.        Paket Hosting murah dan cepat
d.       Pembelian Domain
e.        Jasa Pembuatan Website
4.      STRUKTUR ORGANISASI 
Adapun struktur organisasi perusahaan antara lain :
       Direktur / personalia
                                                               manager IT
                           Teknical Suport/sales              Customer Suport/sales



5.       PROSFEK USAHA DAN PEMASARAN
a.        Sebagaimana telah kami paparkan diatas bahwa website adalah laman informasi yang mudah diakses dimananpun dan kapanpun sehingga website sangat berguna untuk penyampaian informasi.
b.       Pemasaran yang telah dilakukan adalah di indonesia sendiri dengan hak akses dari sabang sampai merauke kami siap sedia untuk melayani pemesanannya.
6.      PENUTUP
Demikian proposal ini kami sampaikan, proposal ini berisikan beberapa informasi mengenai jasa yang disediapan pada perusahaan.








BUKU LAPORAN PEMBAGIAN TUGAS

Tugas kelompok softskill terdiri dari 4 orang dalam pengerjaannya dan pembagian managemen pekerjaan tugas sebagai berikut:

1. Brilly Arfendo G / Cara pembuatan  dokumen perusahaan (masih dalam pengerjaan)
2. Randy Bagus N /  Contoh dokumen perusahaan
3. Muhammad Rizqi Ariadi / Kas atau Keuangan dan Keuntungan Perusahaan
4. Zaky Farhan Abror / Sejarah Perusahaan 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar