Musik Saya

Rabu, 15 Juni 2016

Manusia Dan Ketidak Adilan

MANUSIA DAN KETIDAK ADILAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
             Sebagai mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidakadilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya. Dari latar diatas  penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia.
1.2   RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian keadilan?
  2. Apa saja macam-macam keadilan?
  3. Bagaimana kasus ketidakadilan dalam masyarakat?

1.3 Tujuan Penulisan
  1. Mengetahui pengertian keadilan
  2. Mengetahui macam-macam keadilan
  3. Untuk mengetahui kasus ketidakadilan dalam masyarakat

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Keadilan
               Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
2.2    Macam – macam Keadilan
a). Keadilan individual adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing-masing individu
b).   Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
c).    Keadilan legal (keadilan moral) terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
d).  Keadilan distributive terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
e).     Keadilan komutatif terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.

2.3 Kasus Ketidakadilan dalam Masyarakat
Contoh kasusnya yaitu kasus tabrakan, orang biasa ditahan dan anak mentri tidak di tahan.
Nama Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Anak Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu pun dijerat Pasal 283, Pasal 287 serta Pasal 310 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Hanya saja begitu sampai pengadilan, Rasyid hanya dikenakan pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Sejak kecelaakan terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara.  Melihat kasus tersebut dapat dikatakan bahwa hukum di indonesia tidak adil.

BAB III
PENUTUP
       3.1 KESIMPULAN
            Keadilan digambarkan sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi. Keadilan merupakan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun dalam kenyataannya keadilan yang terjadi di Negara ini sangatlah cacat. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus-kasus ketidakadilan dalam penegakan hukum di indonesia . Dengan demikian Negara indonesia telah gagal  dalam memberikan keadilan kepada warga negaranya.
Keadilan di Indonesia saat ini sangatlah dibutuhkan karena pada saat ini keadilan kurang memihak rakyat kecil. Lebih banyak memihak orang-orang yang ber-uang banyak. Menegakan keadilan haruslah secara merata tanpa memandang statusnya. Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Secara teori Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Berbagai macam keadilan diantaranya keadilan legal, Keadilan Distributif,dan keadilan komutatif.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar