PROFIL PERUSAHAAN
1
Nama
Usaha: eazysmart
2
Alamat:
Jl. Akses UI No. 26. Cimanggis, Depok. Jawa Barat – Indonesia. 16432
3
Tanggal
Berdiri: 10 Oktober 2017
4
Jenis
Usaha: Web Hosting
5
Jumlah
Karyawan: 2 Orang
6
Situs
: https://www.eazysmart.com/
7
Phone:
(021) 8771 3347
JENIS
USAHA, Perusahaan ini bergerak dibidang teknologi informasi
1
Penyediaan
jasa hosting
2
Web
Hosting murah.
3
Paket
Hosting murah dan cepat
4
Pembelian
Domain
5
Jasa
Pembuatan Website
Struktur
Perusahaan dari perusahaan ini meliputi
Direktur / personalia
manager IT
Teknical
Suport/sales Customer
Suport/sales
Sebelum mendirikan usaha dalam
bentuk CV, Firma, ataupun PT, Anda harus mengurus dokumen atau surat terkait
dengan izin usaha yang diperlukan untuk legalitas perusahaan Anda. Di mana,
dengan memiliki dokumen usaha lengkap, usaha yang Anda kelola akan terhindar
dari kendala di mata hukum yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa dokumen
yang perlu disiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang
berlaku di Indonesia:
- Surat Keterangan Domisili Usaha
(SKDU)
SKDU
merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh
kantor kelurahan atau kecamatan di mana usaha Anda didirikan. Surat ini perlu
diurus untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP,
NPWP, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya. Jika persyaratan SKDU sudah
lengkap, Anda bisa mendapatkan dokumen ini dalam waktu satu hari.
Untuk membuat SKDU yang dibutuhkan :
●
Kartu identitas atau KTP asli dan fotocopy pemilik dari
usaha tersebut
●
Kartu keluarga atau KK pemilik usaha dalam
bentuk asli dan fotocopy.
●
Surat pengantar dari bapak RT dan RW.
●
Surat pernyataan dari tetangga tentang ketidak
beratan adanya usaha tersebut, minimal 4 orang tetangga, ditambah dengan
fotocopy KTP masing- masing tetangga.
●
Akta pendirian UKM dari notaries.
●
Surat kuasa dika usaha diurus oleh orang lain.
●
Surat bukti tanah kepemilikan sendiri jika
tempat usaha milik sendiri atau surat pernyataan sewa jika usaha dibangun dari
tempat sewa.
Langkah Prosedur :
1. Datang ke pak RT dan RW
2. Datang kekantpr kelurahan
3. Pengambilan SKDU
1. Datang ke pak RT dan RW
2. Datang kekantpr kelurahan
3. Pengambilan SKDU
Manfaat dari SKDU:
●
Dengan adanya SKDU maka mengurus surat ijin
dagang akan lebih mudah
●
Pembuatan NPWP juga akan lebih mudah.
●
Memudahkan juga dalam mengurus SIUP atau Surat
Ijin Usaha Perdagangan.
●
Dengan adanya SKDU juga akan mempermudah dalam
mendaftarkan perusahaan atau usaha anda secara legal.
●
Dengan adanya SKDU maka mempermudah anda untuk
melakukan pinjaman kredit di Bank, karena Bank akan lebih percaya bahwa anda
memiliki usaha, dibuktikan dengan adanya SKDU tersebut.
●
Dan masih banyak lagi manfaat lainnya yang
bisa didapat, dengan adanya SKDU ini tidak ada kerugian sedikitpun, apalagi
proses pembuatannya gratis.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika SKDU
sudah Anda miliki, dokumen lain yang harus Anda urus adalah NPWP. Nomor ini
diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi pajak sekaligus
sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan permohonan
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
Untuk perusahaan sendiri, NPWP dibagi
kedalam 3 kategori perusahaan. Di bawah ini adalah syarat-syarat untuk
mendapatkan NPWP bagi Badan Usaha atau Perusahaan:
Untuk
Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Untuk
Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator
di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:
1. Fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk
usaha tetap.
2. Fotokopi
Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan
tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa
jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
3.
Fotokopi dokumen izin
usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal
Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
Untuk
Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non
profit Oriented)
Untuk
Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya
berupa:
1. Fotokopi
KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
2.
Surat keterangan
domisili dari pengurus RT/RW.
Untuk
Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint
Operation)
Untuk
Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:
1. Fotokopi
Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
2. Fotokopi
Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk
memiliki NPWP.
3. Fotokopi
Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi
kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari
Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung
jawabnya adalah Warga Negara Asing.
4. Fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
Pembuatan
NPWP Perusahaan Secara Online
Kunjungi
situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id
atau https://ereg.pajak.go.id/loginuntuk
langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
1. Di
laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
2. Jika
Anda belum pernah mendaftarkan diri, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk
mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna
dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya.
Setelah semua terisi, klik “Save”.
3. Aktivasi
akun
4. Cara
mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email
yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari
Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan
aktivasi.
5. Isi
Formulir Pendaftaran
6. Setelah
proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email
dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang
terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda
akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.
Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti
semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat
keterangan terdaftar sementara.
7. Kirim
Formulir Pendaftaran
8. Setelah
semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk
mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
9. Cetak
10. Selanjutnya
Anda harus mencetak dokumen berikut seperti yang tampak pada layar komputer:
11. A.
Formulir Registrasi Wajib Pajak
12. B.
Surat Keterangan Terdaftar Sementara
13. Menandatangani
Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
14. Setelah
Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian
sertakan berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
15. Kirimkan
Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
16. Setelah
berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib
Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta
dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan Anda
sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP
atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat
14 hari setelah formulir terkirim.
17. Jika
Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara
langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration tadi.
18.
Cek status dan tunggu
kiriman kartu NPWP
Setelah
mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP
perusahaan Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam
aplikasi e—Registration. Jika
statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang
lengkap. Namun jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP perusahaan Anda akan
segera dikirim melalui Pos Tercatat.
- Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha
dagang biasanya dikelola oleh perorangan. Meski bukan badan usaha, Anda sebagai
pemilik usaha dagang juga membutuhkan izin Usaha Dagang (UD) sebagai tanda
bukti sah dan legalitas usaha Anda. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan
mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah Departemen
Perindustrian dan Perdagangan setempat.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat ini
merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan,
perusahaan, maupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat
usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman
modal. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan membuat permohonon yang ditujukan
kepada Pemerintah Daerah dan berlaku selama 3 tahun.
- Surat Izin Prinsip
Surat ini
dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan untuk Anda yang ingin
mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen inilah pemerintah daerah bisa
meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah.
- Surat Izin Usaha Industri
(SIUI)
Jika Anda
memiliki usaha yang bergerak di bidang industri dan memiliki modal sekitar
5-200 juta, surat ini harus Anda miliki untuk mendukung legalitas atau
pemenuhan berkas. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan
permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten
atau Kota. Namun, jika usaha telah berkembang dan besar, Anda bisa mengurusnya ke
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.
- Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Memiliki
usaha perdagangan seperti koperasi, perusahaan, persekutuan, maupun
perseorangan berarti Anda harus memiliki surat ini. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah
daerah berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah
Indonesia. SIUP terdiri dari tiga kategori, yaitu.
a. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan
yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan
bangunan.
b. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar
lahan dan bangunan.
c. SIUP Menengah, diberkan untuk
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10
Miliar di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan
yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan
bangunan.
Sebelum mengurus pembuatan SIUP,
Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai
syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini
dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya
sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
●
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur
Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
●
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya
seorang perempuan
●
Fotokopi NPWP
●
Surat Keterangan Domisili atau SITU
●
Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum
dan HAM.
●
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri
Hukum dan HAM
●
Surat Izin Gangguan (HO)
●
Izin Prinsip
●
Neraca perusahaan
●
Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
●
Materai Rp6.000
●
Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
2. Untuk Koperasi
●
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan
Pengawas Koperasi
●
Fotokopi NPWP
●
Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan
instansi berwenang
●
Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
●
Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
●
Neraca koperasi
●
Materai senilai Rp6.000
●
Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
●
Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda
menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian
Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
●
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham
perusahaan
●
Fotokopi NPWP
●
Surat keterangan domisili atau SITU
●
Neraca perusahaan
●
Materai senilai Rp6.000
●
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
●
Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
●
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung
Jawab/pemilik perusahaan
●
Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
●
Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan
surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari
Departemen Hukum dan HAM
●
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa
perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan
terbuka
●
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan
Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
●
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus
dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan
tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai
cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku
usaha.
Langkah Prosedur Pembuatan SIUP:
1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor
Dinas Perdagangan
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa
datang langsung ke Kantor Dinas
Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau
berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.
2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir pendaftaran atau surat
permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi
dengan benar dan lengkap, kemudian
ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung
Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi
sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang
sudah diuraikan di atas.
Jika Anda menggunakan jasa orang
lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa
bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung
Jawab perusahaan.
3. Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini
berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah
di masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya
sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh
petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk
mengambilnya.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP
merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara
sah. TDP wajib dimiliki oleh Anda yang memiliki usaha berbadan hukum seperti
CV, Firma, maupun PT, dan perusahaan yang tidak termasuk badan hukum tidak
membutuhkan dokumen ini. Untuk mendapatkan TDP, perusahaan harus mendapatkan
pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (MENKUMHAM).
- Tanda Daftar Industri (TDI)
Buat Anda
yang memiliki usaha di bidang industri, TDI adalah surat izin yang harus Anda
miliki. TDI sendiri diberikan oleh Dinas Perindustrian setempat bagi kelompok
usaha kecil yang memiliki investasi Rp5 juta hingga Rp200 juta di luar lahan
dan bangunan. Dengan adanya TDI, usaha dalam industri akan menjadi legal di
mata hukum, sehingga usaha tidak akan terjerat hukum atas segala aktivitas
didalamnya.
- Surat izin gangguan (HO/Hinder
Ordonantie)
Dokumen
ini sangat dibutuhkan bagi Anda yang memiliki usaha di tempat-tempat yang
memiliki risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta dapat
mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat umum. Surat ini dibuat oleh
Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten ataupun kota. Di mana, Dinas
Perizinan akan memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan biasanya
akan berbeda di masing-masing daerah.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
IMB
merupakan surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun
badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan
yang diberikan. Pemberian IMB kepada pemilik usaha bertujuan untuk menjaga
ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan
tata kota. Di mana, ketika IMB diberikan, pasti akan diikuti dengan retribusi
IMB sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.
- Izin BPOM
Bagi Anda yang memiliki produk makanan atau produk lain yang
layak konsumsi, dokumen ini wajib dimiliki untuk mendapatkan izin penjualan dan
peredaran produk. Dokumen ini adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk melindungi masyarakat terhadap
bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan.
Proposal Usaha
PT.
Sarana
Maju Lestari
Jl.
Akses UI No. 26. Cimanggis, Depok. Jawa Barat – Indonesia. 16432
A.
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Saat ini internet sudah menjadi kebutuhan pokok bagi
masyarakat indonesia bahkan dunia sehingga sesuatu yang dilakukan manusia
memungkinkan menggunakan internet seperti pemesanaan kendaraan, belanja online
dan lain hal.
Sekarang banyak perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan
internet untuk kebutuhan dalam perusahaannya, sehingga dapat menyampaikan
informasi dapat lebih cepat dan akurat, contohnya melalui email, selain itu
perusahaan juga membutuhkan portal informasi mengenai perusahaannya sehingga
banyak orang yang melirik dan melihat perusahaan tersebut, untuk itu perlu
penyedia jasa hosting untuk menjalankan website tersebut.
Maka melihat masalah diatas dapat menjadi peluang bisnis
yang dapat membantu finansial perorangan, sehingga dengan melihat masalah
tersebut terbentukan penyedia jasa untuk hosting.
2. PROFIL PERUSAHAAN
a.
Nama
Usaha: eazysmart
b. Alamat: Jl. Akses UI No. 26.
Cimanggis, Depok. Jawa Barat – Indonesia. 16432
c.
Tanggal
Berdiri: 10 Oktober 2017
d. Jenis Usaha: Web Hosting
e.
Jumlah
Karyawan: 2 Orang
f.
Situs
: https://www.eazysmart.com/
g. Phone: (021) 8771 3347
3. JENIS USAHA
Perusahaan ini bergerak dibidang teknologi informasi
a.
Penyediaan
jasa hosting
b.
Web
Hosting murah.
c.
Paket
Hosting murah dan cepat
d. Pembelian Domain
e.
Jasa
Pembuatan Website
4. STRUKTUR ORGANISASI
Adapun struktur organisasi perusahaan antara lain :
Direktur / personalia
manager IT
Teknical
Suport/sales Customer
Suport/sales
5. PROSFEK USAHA DAN PEMASARAN
a.
Sebagaimana
telah kami paparkan diatas bahwa website adalah laman informasi yang mudah
diakses dimananpun dan kapanpun sehingga website sangat berguna untuk
penyampaian informasi.
b. Pemasaran yang telah dilakukan adalah
di indonesia sendiri dengan hak akses dari sabang sampai merauke kami siap
sedia untuk melayani pemesanannya.
6. PENUTUP
Demikian proposal ini kami sampaikan, proposal ini berisikan
beberapa informasi mengenai jasa yang disediapan pada perusahaan.
BUKU LAPORAN PEMBAGIAN TUGAS
Tugas kelompok softskill terdiri dari 4
orang dalam pengerjaannya dan pembagian managemen pekerjaan tugas sebagai
berikut:
1. Brilly Arfendo G / Cara pembuatan dokumen perusahaan (masih dalam
pengerjaan)
2. Randy Bagus N / Contoh dokumen perusahaan
3. Muhammad Rizqi Ariadi / Kas atau Keuangan dan Keuntungan Perusahaan
4. Zaky Farhan Abror / Sejarah Perusahaan